Meiliana:BPOM Harus Intensif Melakukan Pengwasan
Oleh Admin2 menit baca5.849 dibaca

SAMARINDA- Konsumsi makanan dan minuman kemasan selama bulan suci Ramadhan hingga lebaran biasanya meningkat tajam. Karena itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim Hj Meiliana meminta kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) provinsi maupun kabupaten/kota untuk lebih rutin melakukan pengawasan terhadap produk makanan.
Menurutnya, kegiatan pengawasan dilakukan guna mengawasi ada tidaknya penggunaan bahan kimia berbahaya dalam makanan, khususnya permintaan produk takjil cukup banyak yang dipasar-pasar Ramadhan.
" Jajanan takjil yang dipasarkan dapat memberikan jaminan dari bahan berbahaya. Produk takjil dapat dikonsumsi oleh masyarakat terutama umat muslim yang sedang menjalani puasa," kata Meiliana disele acara edukasi konsumen cerdas bagi aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemprov Kaltim, yang digelar Ruang Serba Guna Kantor Gubenur Kaltim, Kamis (9/5/2019).
Pengawasan terhadap produk takjil, lanjut Meiliana harus terus dilakukan sebagai diantisipasi untuk menghidari hal-hal yang tidak diinginkan.
" Pengawasan harus terus dilakukan, dengan harapan agar produk jajanan takjil yang dijual dipasar-pasar Ramadahan tidak mengandung bahan pengawet ataupun bahan pewarna yang dapat merusak kesehatan," tandasnya.
Selain melakukan pengawasan terhadap jajanan takjil, Meiliana meminta kepada BPOM) dan instansi terkait lainnya di Kaltim menindak tegas pedagang yang menjual produk makanan dan minuman kedaluarsa untuk memberi efek jera kepada mereka.
"Kalau pedagang yang menjual produk makanan dan minuman kedaluarsa itu hanya diberi peringatan dan disita dagangannya dimusnahkan seperti selama ini, mereka tidak akan pernah jerah mengulangi perbuatannya," tegasnya
Meiliana menambahkan, produk makanan dan minuman kedaluarsa sangat membahayakan kesehatan orang yang mengonsumsinya, tetapi para pedagang selama ini tetap menjualnya dengan memanfaatkan ketidaktahuan konsumen karena motivasi mengejar keuntungan.
Menurut Meiliana adanya regulasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU tersebut bisa dijadikan dasar untuk menindak tegas para pedagang yang menjual produk makanan dan minuman kedaluarsa itu,
" Dalam bulan Suci Ramadhan kita harapkan BPOM bersama instansi terkait lainnya di Kaltim lebih mengintensifkan pengawasan di lapangan, tidak saja terhadap produk makanan dan minuman kedaluarsa, tetapi juga yang menggunakan bahan berbahaya," pintanya.
Meiliana juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan produk makanan dan minuman yang dibelinya dengan melihat tanggal kedaluarsa, termasuk izin edarnya dari instansi terkait agar terhindar dari produk yang dapat membahayakan kesehatan.
" Dalam berbelanja masyarakat harus lebih teliti dan cerdas agar tidak salah memilih produk makanan, sehingga dapat terhidar produk yang dapat membahayakan kesehatan kita ," pesan Meiliana.(mar/poskotakaltimnews.com)



